Skip to main content

BNSP

IBPR (IDENTIFIKASI BAHAYA & PENGENDALIAN RISIKO)

Created by Intelektual Sinergi Indonesia

Training IBPR (Identifikasi Bahaya & Pengendalian Risiko) untuk membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi potensi bahaya serta menerapkan pengendalian risiko kerja secara sistematis dan efektif. 

About Courses

Training IBPR (Identifikasi Bahaya & Pengendalian Risiko) merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengenali potensi bahaya di tempat kerja serta melakukan analisis dan pengendalian risiko secara tepat. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman mengenai konsep dasar manajemen risiko, teknik identifikasi bahaya, metode penilaian risiko, serta penerapan langkah-langkah pengendalian risiko guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terkendali. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi potensi bahaya sejak dini, menilai tingkat risiko yang mungkin terjadi, serta menentukan langkah pengendalian yang efektif untuk mencegah kecelakaan kerja dan kerugian operasional.


Cocok untuk: pengawas lapangan, petugas K3, supervisor operasional, tim HSE, serta profesional yang terlibat dalam pengelolaan keselamatan dan risiko kerja di lingkungan industri.

Competency Unit Details

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
3 N.78SPS02.017.2 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4 N.78SPS02.018.1 Merancang Konten e-Learning
5 N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi e-Learning
7 N.78SPS02.035.1 Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9 N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14 N.78SPS02.029.2 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16 N.78SPS02.081.1 Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17 N.78SPS02.082.2 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

Requirement

  1.  Pendidikan Minimal Sarjana.
  2. Telah mengikuti Pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur Senior.
  3. Memiliki Pengalaman Minimal 5 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.