Skip to main content

BNSP

TOT LEVEL 4 (TRAINING OF TRAINER LEVEL 4)

Created by Intelektual Sinergi Indonesia

Training TOT Level 4 untuk mengembangkan kemampuan trainer dalam merencanakan, menyampaikan, dan mengevaluasi pelatihan secara profesional.

About Courses

Training TOT Level 4 (Training of Trainer Level 4) adalah pelatihan bagi trainer atau fasilitator yang ingin memperkuat kemampuan dalam merencanakan, menyampaikan, dan mengevaluasi program pelatihan secara sistematis dan profesional. Program ini membekali peserta dengan kompetensi dalam menyusun rencana pembelajaran, menggunakan metode fasilitasi yang efektif, mengelola proses belajar peserta, serta melakukan evaluasi hasil pelatihan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.


Cocok untuk: trainer internal perusahaan, fasilitator pelatihan, instruktur lembaga pelatihan, serta profesional pengembangan SDM yang ingin meningkatkan kualitas penyampaian pelatihan secara lebih terstruktur dan efektif.

Competency Unit Details

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
2 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.022.1 Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
5 N.78SPS02.035.1 Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8 N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
10 N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.063.1 Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13 N.78SPS02.064.1 Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14 N.78SPS02.068.1 Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

Requirement

  1.    Minimal Lulusan Diploma 3 (Tiga).
  2. Telah mengikuti pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur.
  3. Memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya.