Skip to main content

BNSP

TOT LEVEL 4 (TRAINING OF TRAINER LEVEL 4)

Created by Intelektual Sinergi Indonesia

Program sertifikasi TOT Level 4 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi professional trainer dalam merancang, menyampaikan, mengelola, dan mengevaluasi program pelatihan sesuai dengan standar pelatihan yang berlaku.

About Courses

Training TOT Level 4 (Training of Trainer Level 4) adalah pelatihan bagi trainer atau fasilitator yang ingin memperkuat kemampuan dalam merencanakan, menyampaikan, dan mengevaluasi program pelatihan secara sistematis dan profesional. Program ini membekali peserta dengan kompetensi dalam menyusun rencana pembelajaran, menggunakan metode fasilitasi yang efektif, mengelola proses belajar peserta, serta melakukan evaluasi hasil pelatihan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.


Cocok untuk: trainer internal perusahaan, fasilitator pelatihan, instruktur lembaga pelatihan, serta profesional pengembangan SDM yang ingin meningkatkan kualitas penyampaian pelatihan secara lebih terstruktur dan efektif.


Competency Unit Details

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.022.1Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
5N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
10N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.063.1Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13N.78SPS02.064.1Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14N.78SPS02.068.1Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi


Requirements

1. Minimal Lulusan Diploma 3 (Tiga).

2. Telah mengikuti pelatihan Training of Trainer (TOT) Instruktur.

3. Memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya.